Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana serta proporsionalitas pemidanaan dalam Putusan Nomor 10/Pid.B/2020/PN.Jap terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur delik Pasal 365 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Namun, pidana penjara selama delapan bulan yang dijatuhkan majelis hakim menunjukkan adanya disparitas yang signifikan dibandingkan ancaman maksimal sembilan tahun. Putusan ini memperlihatkan adanya ruang diskresi hakim yang berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan pemidanaan. Penelitian ini menawarkan kebaruan (novelty) berupa analisis berbasis asas proporsionalitas dan
teori pemidanaan modern dalam mengkaji disparitas sanksi pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang belum banyak dibahas dalam kajian sebelumnya.
Kata kunci: disparitas pidana, pertanggungjawaban pidana, pencurian dengan kekerasan, proporsionalitas, Pasal 365 KUHP.